Mengutip Kompas.com, Selasa 13 Juli 2021, Kementerian Agama ( Kemenag) telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Adapun penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Idul Adha 2021, Hewan Apa Saja yang Boleh Digunakan untuk Kurban? Ini Syarat Hewan Kurban Idul Adha
- Penerapan jaga jarak fisik
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
- Penerapan kebersihan alat
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Memotong Hewan Kurban