- Hewan kurban tidak mengalami kebutaan
- Telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/ bukan suatu kecacatan)
Baca juga: Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Syarat Kurban di Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam
3. Cukup Umur
Hewan yang akan disembelih harus cukup umur, cir-cirinya sebagai berikut:
- Kambing/domba: Umur lebih dari 1 (satu) tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
- Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
- Hewan kurban tidak kurus
- Jantan (tidak kastrasi/kebiri)
- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum:
1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Baca juga: Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Ini Syarat Kurban di Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".