POS-KUPANG.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang tinggal menghitung hari, Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas mengeluarkan imbauan.
Menag Yaqut Qoumas meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi menjaga keselamatan diri dan orang-orang yang dikasihi.
Imbauan Menag itu terkait melonjaknya kasus covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan awal Dzulhijjah pada 11 Juli 2021 sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Idul Adha 2021, 3 Puasa Sebelum Idul Adha 1442 Hijriah, Niat & Keutamaannya Serta Jadwal Lengkapnya
Atas ketetapan pemerintah itu, Menag Yaqut Qoumas pun meminta masyarakat untuk tidak mudik
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran covid-19.”
“Apalagi saat ini telah mewabah Covid-19 dengan varian Delta," ujarnya di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021, seperti dikutip dari laman Kemenag.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini."
Baca juga: Resep Daging Goreng Sambal Kemiri, Ini 10 Menu Olahan Daging Sapi dan Kambing Spesial Idul Adha
"Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," jelas Yaqut.
Menag menegaskan, masyarakat diminta mengurangi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha 2021.
"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri."
"Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," tegas dia.
Baca juga: Pedas dan Gurih Begini Cara Bikin Daging Ungkep Melinjo Rawit Cocok Buat Menu Idul Adha
Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelas Menag.
Baca juga: Puasa Sunnah Paling Dahsyat, Ini Keistimewaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021, Tiga Hari Lagi
Surat Edaran soal Idul Adha 2021
Menag minta masyarakat mematuhi surat edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha.
Selain itu, juga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berikut tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021:
1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Baca juga: Bacaan Niat Qurban Idul Adha 1442 H, Waktu Berniat Qurban dan Aturan Berkurban untuk 1 Keluarga
2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban, seperti berikut:
a. Dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
b. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
Baca juga: Puasa Dzulhijjah Sisa 2 Hari, Puasa Sebelum Idul Adha Bacaan Niat puasa Dzulhijjah Tarwiyah Arafah
Kementerian Agama juga menerbitkan edaran Nomor SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 di zona hijau dan kuning.
Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," pungkas Menag. (Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita Lain Terkait Idul Adha 1442 H
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021 dan Patuhi Surat Edaran, Ini Penjelasannya