Idul Adha

Idul Adha 2021, Inilah Hukum Niat Kurban Idul Adha 2021 Bagi yang Sudah Meninggal, UAS Jelaskan ini

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad ( UAS ) ditolak di Eropa

POS-KUPANG.COM - Usai sudah bulan Ramadhan 1442 H dan kini Syawal 2021 pun sudah memasuki hari terakhir.

Nah, sekitar 1,5 bulan lagi, umat muslim pun akan merayakan Idul Adha 1442 H. Idul Adha 2021 akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Umat muslim biasa menyebut pula dengan hari kurban. Karena, selain menggelar salat Idul Adha juga dilangsungkan ibadah penyembelihan hewan kurban.

Bagaimana hukumnya, berkurban di Idul Adha 1442 H diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban Sapi Kambing Domba untuk Idul Adha 1442 H Sesuai Syariat Islam

Ustadz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan, dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah.

Maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha.

Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan, hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan sapi untuk hewan kurban pemberian Kapolda Kalteng. (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Dilansir tribunpontianak.co.id dengan judul apa-boleh-berkurban-untuk-orang-sudah-meninggal-dunia-ini-pandangan-empat-mazhab-menurut-uas, UAS menyatakan, dalam ajaran Islam, ibadah Qurban disyari’atkan pada tahun kedua Hijriah.

Baca juga: Ingat! Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2021 Paling Besar Pahala Puasa Arafah Tanggal 9 Dzhulhijjah

Dilihat dari aspek sejarah, ibadah Qurban telah ada sejak zaman Nabi Adam AS, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an surah al-Mâ’idah ayat 27.

Kemudian ibadah Qurban juga dilaksanakan oleh Khalîlullâh Ibrahim AS, sebagaimana firman Allah SWT dalam al Quran surah ash-Shâffât ayat 102-107.

Dalil Ibadah Kurban dari Sunnah Rasulullah SAW di antaranya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

“Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim).

Baca juga: Masakan Khas Idul Adha 2021, Resep Tumis Babat Sapi, Sate Khas Wonogiri dan Kare Kambing Melinjo

Hadits diatas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada hari Nahar.

Allah SWT menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban.

Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).

Baca juga: Resep Sate Kambing Bumbu Marinate Spesial Idul Adha, Empuk dan Gurih Cocok Untuk Hidangan Hari Raya

Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijmâ’ (kesepakatan ulama).

Lalu bagaimana jika kita menyembilah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2021, Keutamaan Berkurban dan Tiga Pelajaran Penting Hari Raya Kurban

Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik, Pastikan Cukup Umur

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

PT Arutmin Indonesia (Arutmin) bersama dengan mitra kerja berkurban sebanyak 135 ekor hewan kurban (PT Arutmin Indonesia)

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik, Pastikan Cukup Umur

Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

BERITA IDUL ADHA LAINNYA

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Niat Kurban Idul Adha 2021 Bagi Orang Meninggal Dunia, UAS Paparkan Hal Ini

Berita Terkini