MUI Sarankan Penyembelihan Hewan Qurban Dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan, Ini Pertimbangannya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha di tengah pandemi, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyarankan agar penyembelihan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan.
Ternyata MUI mempunyai pertimbangan sendiri hingga memberi saran seperti itu.
Saran itu disampaikan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, Minggu 4 Juli 2021.
Choilil Nafis mengimbau pengurus masjid di wilayah zona merah Covid-19 untuk menaati ketentuan yang diterapkan Pemerintah Pusat saat Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Baca juga: Idul Adha di Rumah, Ini Contoh Teks Khutbah Sholat Id Saat Panedemi Covid-19: Sabar di Balik Qurban
Termasuk dalam hal penyembelihan hewan qurban.
Pertimbangannya, untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi membuat penularan virus Covid-19 semakin masif saat penyembelihan hewan qurban.
Ia memberi saran kepada para pengurus masjid khususnya di wilayah zona merah Covid-19 untuk bekerja sama dengan tempat pemotongan hewan.
"Kalau bisa bekerja sama dengan pemotong hewan sehingga bisa dipotong di tempat pemotongan hewan tinggal nanti dagingnya bisa didistribusikan," kata Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Kendati begitu, untuk masjid yang berada di zona hijau atau kuning Covid-19, dipersilakan untuk melakukan pemotongan hewan qurban.
Baca juga: Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 1442 H, Bacaan Doa dan Niat Puasa Arafah Hingga Tarwiyah
Hanya saja dia meminta, setiap masyarakat atau panitia qurban dapat mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu semata guna menghindari penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Adha.
"Silakan masing-masing tempat untuk menyelenggarakan qurban tapi tetap jaga protokol kesehatannya, jangan sampai berkerumun," katanya.
Sebelumnya, Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.
Hal itu kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.
"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjemaah di Masjid atau tempat lapangan.
Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," ucapnya.
Baca juga: Resep Rica-rica Kambing dan Gulai Babat Spesial Idul Adha Empuk dan Enak
Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.
Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.
"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," katanya.(*)
Berita terkait Idul Adha
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Sarankan Penyembelihan Hewan Qurban Dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan