Sidang Habib Rizieq Shihab

Vonis Rizieq Shihab Disoroti Fadli Zon dan Fahri Hamzah,Singgung Jaksa Pinangki,Mardani:Luar Biasa!

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon, Rizieq Shihab dan Fahri Hamzah. Vonis Rizieq Shihab Disoroti Fadli Zon dan Fahri Hamzah,Singgung Vonis Jaksa Pinangki,Mardani:Luar Biasa!

Vonis Rizieq Shihab Disoroti Fadli Zon dan Fahri Hamzah,Singgung Vonis Jaksa Pinangki,Mardani:Luar Biasa!

POS-KUPANG.COM - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Sorotan tajam datang dari Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga Mardani Ali Sera. 

Politisi PKS, Mardani Ali Sera bahkan menyebut vonis hakim terhadap Mantan Imam Besar FPI itu luar biasa.

Mardani Ali Sera bahkan menyinggung soal keadilan dan perbedaan perlakuan antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Jaksa Pinangki. 

Mardani menyebut vonis hakim terhadap Muhammad Rizieq Shihab luar biasa karena sama dengan terpidana kasus suap kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki. 

Baca juga: Ratusan Pengikut Rizieq Shihab Diamankan, Aziz Yanuar Ungkap Hal Ini: Kami Sudah Bagi Tugas, Apa?

Baca juga: Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Curhat: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima

Seperti diketahui, dalam putusan hakim, Rizieq Shihab disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews , Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Terkait  hal itu, sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.

Baca juga: Mertua Divonis 4 Tahun Penjara, Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dihukum 1 Tahun Kurungan

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Diberi 3 Opsi Banding hingga Grasi, Kuasa Hukum Kaget

Berikut Tribunnews rangkum sejumlah tanggapan tokoh politisi terkait vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab: 

1. Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.

Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.

Hal itu diungkapkannya lewat Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (24/6/2021).

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. "

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan Amiin," tulisnya.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

2. Fadli Zon: Banyak Keputusan yang Tak Adil pada HRS

Tanggapan juga datang dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.

Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.

Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.

"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.

Baca juga: Ricuh, Kecewa Vonis Hakim Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan

Tanggapan Fadli Zon soal vonis hukuman penjara Rizieq Shihab.

3. Fahri Hamzah Singgung Pasal Membuat Onar 

Fahri Hamzah (KOMPAS.com/DOK. Humas MPR)

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab.

Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran.

Menurut Fahri, pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.

Sebab, kata Fahri, era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.

Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.

"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "

"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "

"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Berita terkait Sidang Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Soroti Vonis Rizieq Shihab, Singgung soal Keadilan dan Pasal Keonaran

Berita Terkini