POS KUPANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)
Sementara mantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas ikutan terseret masalah hukum karena perkara tes usap RS Ummi.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanif divonis bersalah karena melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong alias hoax.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur , Kamis (24/6/2021) seperti dikutip sosok.id dari Kompas.com.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Diberi 3 Opsi Banding hingga Grasi, Kuasa Hukum Kaget
Vonis ini berkurang 1 tahun karena Jaksa menuntut Hanif 2 tahun penjara.
Hakim mengurangi hukuman Hanif karena yang bersangkutan berlum pernah dihukum hingga mempunyai tanggungan keluarga juga sebagai guru Ngaji.
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Lantas Rizieq masuk ke RS Ummi.
Baca juga: Ricuh, Kecewa Vonis Hakim Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan
Kemudian pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.
Video itu kemudian diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Di sana Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri.
Sebagian artikel ini sudah tayang di sosok.grid.id dengan judul: Perang bisa pecah, Rusia siap tembak langsung kapal perang yang masuk perairannya