Ternyata Setahun Berlabuh di Pelabuhan Lewoleba Kapal Pinisi Aku Lembata Belum Punya Izin Trayek
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA - Kapal pinisi Aku Lembata yang pengadaannya tahun 2019, sampai saat ini belum bisa beroperasi . KM Aku Lembata dibeli dengan harga Rp. 2,4 miliar itu kini hampir setahun berlabuh di Pelabuhan Lewoleba.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata, Elmandiri saat rapat kerja dengan komisi II DPRD Lembata, Senin (21/6/2021) menjelaskan KM.Aku Lembata adalah kapal milik pemerintah Kabupaten Lembata yang pengadaannya dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) bidang transportasi Tahun anggaran 2019 berdasarkan kontrak nomor: 03 /PPK.KONTRAK / KAPAL / PUPRP / VIl / 2019, .dengan nilai kontrak Rp. 2.495.900.000.
Pengadaan kapal pinisi Aku Lembata bertujuan untuk menunjang sarana transportasi perairan bagi para wisatawan, untuk mengunjungi berbagai destinasi wisata yang tersebar di wilayah Kabupaten Lembata dan sekitarnya yang dapat diakses melalui jalur laut.
Namun sampai dengan saat ini, katanya, KM Aku Lembata belum dapat beroperasi jelas karena belum mengantongi ijin trayek sebagai syarat utama beroperasinya suatu armada atau kapal di wilayah perairan.
Baca juga: Begini Permintaan Komisi III DPRD Lembata Kepada Direktur RSUD Lewoleba
Ia menyatakan sesuai dokumen kontrak pengadaan kapal Aku Lembata, segala biaya yang berkaitan dengan perijinan dan pengurusan dokumen kapal telah dianqgarkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) sehingga menjadi tanggung jawab penyedia atau rekanan dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun dalam kenyataan, pengadaan KM Aku Lembata belum dilengkapi dengan dokumen kapal dan perijinan lainnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penyedia sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lembata sampai dengan saat ini belum membayar secara keseluruhan biaya pengadaan KM Aku Lembata kepada pihak ketiga.
Sisa anggaran yang belum dibayar kepada pihak ketiga sebesar Rp. 374.385.000, dan akan dibayar setelah dipenuhinya segala kewajiban yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen atau surat-surat kapal, sebagaimana termuat dalam kontrak. (*)