Tidak Ada Cuti Bersama Natal pada Tanggal 24 Desember 2021, Begini Penjelasan Pemerintah
POS KUPANG.COM-- - Pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama Natal 2021, tepatnya pada tanggal 24 Desember ditiadakan.
Meski begitu, pemerintah akan menggantinya dengan dua hari libur nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy.
Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Baca juga: Tim Mutiara Hitam Persipura Pilih Homes Base Latih Tetap di Malang Menunggu Informasi AFC 2021
Baca juga: Mungkinkan Mohammed Rashid Bernasib Seperti Striker Afghanistan Farshad Noor ? Penjelasan Persib
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.
Ia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tak Ada Cuti Bersama Natal pada 24 Desember 2021, Ini Kata Pemerintah, https://papua.tribunnews.com/2021/06/18/tak-ada-cuti-bersama-natal-pada-24-desember-2021-ini-kata-pemerintah
Editor: Claudia Noventa