"Apa kepentingan saudara?" tanya jaksa.
"Mereka itu minta bantu. PT-PT itu minta bantu bahwa kelengkapan mereka uda cukup tapi kalau tidak lengkap ya tidak bisa, Pak. Pak Arik juga kan menolak," jawab Safri. (Antaranews)
Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Disebut JPU KPK dalam Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo