Emelia Julia Nomlen : DPRD NTT Sambut Baik Penyesuaian Peraturan Tata Ruang Daerah
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) menyambut baik penyesuaian peraturan tata ruang daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutan saat kegiatan Klarifikasi terkait gambaran pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah oleh Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD RI), Ketua DPRD NTT Ir Emelia Julia Nomleni menyampaikan bahwa penyesuaian dapat menjadi acuan dan rujukan dalam pembuatan peraturan daerah.
Karena itu, kehadiran Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI di DPRD NTT menjadi bagian dari sinergitas dalam proses legislasi aneka peraturan daerah.
"DPD saat ini ada bersama kami. Ini bagian dari sinergitas terkait legislasi kita," ujar politisi yang akrab disapa Mama Emi itu.
Ia menjelaskan, peraturan daerah terkait tata ruang wilayah Provinsi NTT telah dibuat dan telah mendapat penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Namun demikian, hingga kini, peraturan daerah tersebut tidak kunjung mendapat pengesahan dari pemerintah pusat.
"Di NTT sudah Ada perda tata ruang, sudah diadakan penyesuaian tahun 2019 tapi sampai saat ini belum ada pengesahan dari kementerian," kata Mama Emi.
Karena itu, kehadiran BULD DPD RI dalam rangka klarifikasi perlakuan peraturan pemerintah terkait rencana tata ruang itu diharapkan juga dapat mendorong pengesahan peraturan daerah yang diajukan pemerintah provinsi itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Rombongan BULD DPD RI, Abraham Paul Liyanto menegaskan akan mendorong pengesahan Perda tata ruang di tingkat pusat.
Ia menyebut, DPD sebagai perpanjangan tangan daerah dalam tugasnya harus memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.
Karena itu, ia meminta pihak pemerintah provinsi NTT mengeluarkan Surat Permintaan Nomor Register Perda RT/RW agar dapat diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kelimutu Kompleks Gedung DPRD NTT, Kupang, Kamis 10 Juni 2021 itu, hadir perwakilan Kapolda NTT, perwakilan Danrem 161 Kupang, perwakilan Danlantamal VII Kupang, perwakilan Danlanud El Tari Kupang, tim perumus, serta perwakilan bagian hukum Setda Provinsi NTT.
Hadir juga wakil Ketua Bapemperda DPRD NTT, John Oematan serta anggota Bapemperda, Gonzalo dan Jan Windy.
Pertemuan yang dimulai pukul 09.45 Wita dibuka Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni didampingi Ketua Bapemperda DPRD NTT Emanuel Kolfidus bersama anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto dan Anggota BLUD DPD NTT Abdul Rahman
Pertemuan Klarifikasi itu memuat kebijakan daerah dalam penyusunan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah serta langkah-langkah antisipasi yang akan dilakukan daerah serta inventarisir potensi dampak sebagai akibat berlakunya PP tersebut di Provinsi NTT.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)