Disebut Anak Diusir Guru SDK Jawang, Kepsek Aleksius: Bukan Diusir Tapi Disuruh Pulang 

Penulis: Robert Ropo
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darius Aring (35) ayah kandung dari Yohana Aurel Ririn

Disebut anak diusir Guru SDK Jawang, Kepsek Aleksius: bukan diusir tapi disuruh pulang 

POS-KUPANG.COM | BORONG - Darius Aring (35) ayah kandung dari Yohana Aurel Ririn, seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar Katolik (SDK) Jawang, di Kampung Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong sebut anaknya diusir oleh seorang guru di sekolah itu, Senin 7 Juni 2021.

Hal itu disampaikan Darius kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 9 Juni 2021.

Darius didampingi istrinya Daria Nganut (31) sebagai ibu kandung Yohana, mengaku anaknya Yohana diusir oleh salah satu guru di sekolah itu karena belum melunasi uang komite sekolah.

Baca juga: Pandangi Jenazah Delfiana Kepala SDI Ndora, Icha : Saya Kehilangan Ibu

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kupang Sosialisasi Materi Kepabeanan dan Cukai  bagi  Anggota Yonif 743/PSY

Dikatakan Darius tunggakan uang komite anaknya yang belum ia lunasi sebesar Rp 300.000 dari total keseluruhan uang komite pertahun sebesar Rp 500.000.

"Jadi yang belum lunas itu Rp300 ribu dari 1 tahun uang komite Rp500 ribu, bulan lalu saya sudah panjar Rp200 ribu,"jelas Darius.

Darius mengaku kesal, karena bukan hanya anaknya saja yang belum melunasi uang komite itu, tapi banyak siswa di sekolah itu yang belum melunasi uang tersebut. Namun anaknya saja yang diusir dari sekolah.

"Kok teganya anak saya diusir hanya karena uang Rp300 ribu saja,"kesal Darius.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 10 Juni 2021: Gemini Dapat Kejutan, Scorpio Lupakanlah masa Lalu

Baca juga: TRIBUN WIKI: Gulungan Ombak Menawan di Pantai Tarimbang Sumba Timur

Darius juga mengaku, ia tidak bisa melunasi uang sekolah dan memilih untuk mencicil, karena tidak mampu. Sebab dirinya merupakan seorang petani yang hanya mengikuti kerja harian dimana hasilnya hanya sedikit yang diperoleh.

"Saya tidak lunasi karena saya tidak mampuh, saya hanya kerja ikut kerja harian saja. Dapat sedikit sebagian saya cicil uang komite dan sebagian untuk kebutuhan keluarga dengan biaya tanggungan istri dan anak 3 orang,"ungkap Darius.

Meski demikian, kata Darius, karena anaknya diusir, ia juga berusaha dan sudah melunasi tunggakan uang komite itu. 

"Saya sudah lunasi kemarin. Anak saya juga sudah ikut ujian sekolah seperti biasa,"ungkap Darius.

Darius juga berharap kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan seorang guru komite yang melakukan pengusiran terhadap anaknya Yohana itu. Hal itu diharapkan agar kedepan anaknya tidak trauma dan tidak terjadi lagi kepada siswa lainya.

Terpisah Kepala SDK Jawang, Aleksius Nambung, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait hal tersebut, menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengusir siswa tersebut, namun disuruh pulang untuk memberitahu orang tua siswa agar melunasi uang komite tersebut sebelum mengikuti ujian.

Dikatakan hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil kesepakatan oleh orang tua itu sendiri dalam rapat komite dimana hadir juga komite, tokoh masyarakat dan orang tua siswa, bahwa upah guru honor komite dari orang tua. Pada waktu rapat komite itu ada tunggakan uang komite hingga mencapai lebih Rp 8 juta dan tunggakan itu dari hampir semua siswa bukan hanya siswa Yohana saja, sehingga para guru komite mengeluh karena upah mereka tidak dibayar hingga 3-4 bulan.

Terkait tunggakan dan keluhan dari para guru itu, kata Aleksius, dalam rapat komite yang berlangsung pada bulan September tahun 2020 lalu itu juga ia mengeluhkan itu kepada peserta rapat.

Karena itu berdasarkan gaji guru honorer juga sesuai kesepakatan bersama setiap guru mendapatkan upah Rp 800.000/bulan. Begitu juga dengan uang komite setiap tahun Rp500.000/per kepala keluarga juga sesuai kesepakatan bersama.

"jadi saat rapat itu disampaikan tunggakan itu juga ada guru honor komite yang belum dibayar sampai 3-4 bulan. Jadi kemarin saat rapat kesepakatannya per orang tua siswa bukan Persiwa berapapun jumlah anak dalam keluarga itu yang sekolah di SDK Jawang tetap membayar Rp500 ribu/tahun,"jelas Aleksius.

Selain itu kesepakatan dalam rapat itu juga, kata Aleksius, sampai akhir tahun ajaran 2020/2021 bagi siapa saja orang tua yang belum melunasi uang sekolah, maka anaknya disuruh pulang untuk menagih uang kepada orang tua sebelum mengikuti ujian dan kesepakatan ini juga dibuktikan dalam surat kesepakatan.

"Sebelum ujian ini juga Minggu-minggu dan hari-hari sebelumnya kami sudah mengingatkan dan sampaikan kepada anak-anak yang orang tuanya masih ada tunggakan untuk segera melunaskan. dan bukan hanya siswa ini saja (Yohana) tetapi bagi semua yang belum lunas,"kata Aleksius.

Karena ada yang belum melunasi tunggakan uang komite itu, maka kata Aleksius karena berdasarkan kesepakatan itu, gurunya menyuruh siswa yang belum lunas untuk pulang meminta uang di orang tuanya termasuk siswa Yohana. Meski disuruh pulang, namun tetap diminta datang kembali untuk mengikuti ujian karena ujian diutamakan, namun ketika disuruh pulang hanya sebagian siswa yang datang kembali mengikuti ujian.

"jadi bukan usir dia anak (Yohana) tapi disuruh pulang untuk minta uang sekolah itu kepada orang tuanya dan bukan hanya anak Yohana ini saja, tapi banyak siswa yang disuruh pulang untuk minta uang sekolah di orang tua, dan diminta juga datang kembali untuk mengikuti ujian, baik yang bawa dengan uang sekolah maupun yang tidak bawa harus tetap mengikuti ujian, karena ujian ini diutamakan, namun semuanya datang ikut ujian seperti biasa, kecuali anak ini saja, tapi sekarang anak ini juga tetap ikut ujian seperti biasa,"jelas Aleksius.

Terkait persoalan ini juga, kata Aleksius, ia dipanggil dan juga sudah menghadap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan klarifikasi.

"Kemarin saya sudah pergi menghadap pak kepala dinas Pendidikan dan saya sudah klarifikasikan secara jelas terkait hal ini. Saya juga tunjukan surat kesepakatan para orang tua murid itu juga,"pungkas Aleksius.

Sementara itu, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon, mengatakan terkait persoalan itu ia sudah memanggil kepala sekolah beserta komite sekolah untuk memberikan klarifikasi. 

Dari hasil klarifikasi itu, kata Teto, hanya persoalan pada miskomunikasi saja. Siswa (Yohana) disuruh pulang untuk meminta uang sekolah di orang tua muridnya karena berdasarkan kesepakatan bersama komite.

"Sudah saya sudah panggil kepala sekolah bersama komite untuk klarifikasi dan ini persoalan itu sudah selesai, ini hanya miskomunikasi saja. Siswa yang bersangkutan juga ikut ujian seperti biasa,"ungkap Basilius. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo) 

Berita Terkini