Begini Kata Pengamat Hukum Soal Barang Bukti Penilangan Yang Belum Diambil Pemilik 

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum dari universitas Muhamadiyah Kupang, Andi Irfan, S.H., M.H  

Begini Kata Pengamat Hukum Soal Barang Bukti Penilangan Yang Belum Diambil Pemilik 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penerapan tilang elektronik sesuai dengan  instruksi dari kapolri Listyo Sigit Prabowo akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, sejumlah kendaran dan barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga Surat izin mengemudi (SIM) diketahui masih mengendap di pihak kepolisian maupun pengadilan.  

Pengamat hukum dari universitas Muhamadiyah Kupang, Andi Irfan, S.H., M.H menilai tindakan pelelangan boleh dilakukan oleh pihak kepolisian apabila pemilik barang bukti tidak mengambil barang tersebut. 

"Kalu motor yang belum diambil setelah ditilang dan disidangkan dan telah lewat dari setahun, maka dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan," jelasnya ketika dihubungi pos Kupang, Kamis 3 Juni 2021. 

Dia menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam penetapan pengadilan pasal 
Pasal 271 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Baca juga: Kepala Lab Biokesmas NTT: Rapid Antigen Miliki Sensitivitas Rendah, Fima Inabuy: Hasil PCR Akurat

Disisi lain, Andi Irfan menyebut keberadaan barang bukti yang telah lama tersebut kebanyakan tidak dilakukan pelelangan oleh pihak kepolisian dan pengadilan dan hanya membiarkan barang bukti tersebut menumpuk sembari menunggu kedatangan pemilik barang bukti untuk mengambilnya. 

Terkait dengan banyaknya pemilik barang bukti yang enggan mengambil disebabkan, selain diakibatkan ketiadaan surat-surat kendaraan, barang bukti tersebut juga bisa dikategorikan oleh bagian Reskrim sebagai pidana umum. 

Barang bukti, menurutnya tidak dapat dilakukan pemusnahan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut dikarenkan tidak adanya aturan yang memayungi langkah tersebut. Barang bukti akan disimpan dan dikembalikan ke pemilik setelah membayar pidana denda sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kupang melalui petugas dibagian layanan umum, Fredik Maukafeli, menyebutkan, sejak bulan Januari hingga Juni 2021 Kejari kota Kupang belum menerima perkara penilangan dari Polda NTT atau Resta Kupang kota. 

"Tahun 2021 ini hanya perkara tilang dari dishub di lokasi penimbangan Nunbaun Sabu, kota Kupang. Kalau Polda dan resta sampai hari tidak ada perkara tilang yang dikirim ke pengadilan untuk disidang," jelasnya, Rabu 2 Juni 2021 kepada pos Kupang. 

Ia menjelaskan, di tahun 2020 lalu, jumlah perkara yang ditangani hingga Desember mencapai 1000 kasus dan sebagain besar perkara dan barang bukti telah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. 

Baca juga: Peniadaan Keberangkatan Haji Tahun Ini,  Binmas Islam Kanwil Kemenag NTT Sebut Bisa Dimaklumi

Barang bukti, menurutnya akan dikembalikan ke pemiliknya bila telah mengikuti persidangan. Barang bukti juga akan selesai masa hukumannya setelah dua tahun. 

Untuk pengembalian barang bukti yang telah lewat masa kadaluarsa diatas dua tahun, pemilik akan mendatangi kantor Kejari dan diberikan surat penghapusan dan selanjutnya pemilik akan membayar untuk menebus barang bukti tersebut. 

"Uangnya akan kita setor ke khas negara sekalipun sudah ada penghapusan. KUHAP mengatur batasnya setahun," katanya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Pengamat hukum dari universitas Muhamadiyah Kupang, Andi Irfan, S.H., M.H   (istimewa)

Berita Terkini