POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus korupsi Asabri yang dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencapai Rp 22,78 triliun diduga sudah terjadi sejak tahun 2012.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) bermula dari kecurangan pada 2012 silam.
Baca juga: Asabri Salurkan Dana Bantuan ke Korban Bencana Badai Seroja di Nusa Tenggara Timur
Kecurangan itu, lanjut Burhanuddin, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi Asabri.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," ujarnya Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin 31 Mei 2021.
Baca juga: BEGINI Daftar Kekayaan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri, INFO
Burhanuddin menjelaskan kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, ucap Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri
"Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Burhanuddin.
Hal itu, dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI. Dalam temuannya, BPK RI meyakini bahwa angka kerugian keuangan negara tersebut bersifat nyata, pasti dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, BPK RI menyerahkan tindak lanjut penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca juga: Uang Pensiun Prajurit Dijamin Aman Prabowo Dukung Pengusutan Korupsi ASABRI
Kejagung tengah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui sitaan aset para tersangka. Sejauh ini, sitaan aset para tersangka sudah mencapai Rp13 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Duga Kecurangan Pengurus Asabri Terjadi Sejak 2012