Proses Rekonstruksi, Polres Kupang Jerat Tersangka YT Pasal Berlapis

Penulis: Ray Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekonstruksi di Batakte Kabupaten Kupang

Proses Rekonstruksi, Polres Kupang Jerat Tersangka YT Pasal Berlapis

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Aparat penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menjerat Yustinus Tanaem (YT) alias Tinus (42) dengan sejumlah pasal.

"Pasal 338, pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak karena korban (Marsela Bahas) masih kategori anak,"ujar Kapolres Kupang, Selasa 25 Mei 2021, usai pelaksanaan reka ulang kasus ini pembunuhan tersebut.

Polisi menerapkan hukuman maksimal bahkan Kapolres Kupang berharap Tinus mendapatkan hukuman mati.

"Kita berikan hukuman maksimal. harapan nya hukuman mati," ujar Kapolres Kupang sambil menambahkan kalau pihaknya melakukan tindakan tegas dan tidak ada ampun bagi tersangka.

Untuk mengungkap kematian Marsela, pihak Polres Kupang melakukan penyidikan mendalam dan melakukan olah tempat kejadian perkara berulang-ulang.

"kita kumpulkan motif kasus ini dan kita periksa saksi-saksi," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui kalau pelaku pembunuhan adalah Tinus yang juga seorang sopir truk.

Polres Kupang meminta bantuan Jatanras Polda NTT untuk mem back up dan menangkap pelaku.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Berita Terkini