Era Anies Baswedan Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target?
Kebijakan Baru Anies Baswedan Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target?
Kebijakan Baru Anies Baswedan Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target?
POS-KUPANG.COM - Kebijakan baru di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, bahwa ada tradisi baru di era Gubernur Anies Baswedan, yakni mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
"Kita menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat itu harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja. Karenanya pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan maka siap mengundurkan diri," kata Sigit di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Sigit menyatakan, melalui tradisi tersebut para pejabat akan mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya serta menjadikannya motivasi untuk mengembangkan diri.
"Termasuk mengembangkan organisasinya. Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ujar dia.
Baca juga: Buzzer Serang Anies Baswedan soal Isu Gratifikasi Rumah Mewah? Ismail Fahmi Bongkar Fakta Ini
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menerangkan semula pihaknya akan mengevaluasi siapa saja pejabat yang tak memenuhi target seperti akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan.
Apabila pejabat itu tak menunjukkan perbaikan kinerja, akan berimbas pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri.
"Kalau misalnya prestasinya kurang tentu kita akan review, apa yang jadi penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan (tunjangan). Kita tunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya," ucapnya.
Sigit melanjutkan, pihaknya juga memastikan akan memberikan ruang perbaikan bagi para pejabat eselon II, sebelum mengundurkan diri berdasarkan surat pernyataan yang ditandatanganinya.
"Sebetulnya, di situ sudah diberikan ruang memperbaiki diri. Jadi pemprov memberikan ruang untuk perbaiki diri, kita rapat setiap bulan apakah TPP yang ditetapkan kita terima atau tidak kan berdasarkan output kinerja. Manakala ruang perbaikan yang diberikan tidak bisa penuhi tentu kita bisa mengambil langkah," ujarnya.
"Dan ini sesuatu yang sudah dia akad kan pada saat melaksanakan pelantikan. Tentu tidak dalam perspektif mempermalukan seseorang tapi lebih pada hal terukur," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Diterpa Isu Miring Terkait Hadiah Pengembang, Benarkah Terkait Fee Proyek Reklamasi?
Mengundurkan Diri
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya.
Diketahui, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tak berhasil melaksanakan tugas.