"DPRD menyarankan agar pemerintah melihat kondisi lahan tersebut. Tapi, REI juga harus memberi masukan ke pemerintah terkait lahan-lahan yang akan dibangun. Biar konek," tandasnya.
Jika telah dilakukan, lanjutnya, maka pemerintah akan mengusulkan revisi ke komisi untuk dibahas teknisnya. Nantinya, pasal dan ketentuan dalam perda akan menjadi kewenangan dari badan pembentukan peraturan daerah. (cr1)