PPKM di NTT
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terus memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga tanggal 30 Mei 2021. Selama masa PPKM masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan ( Prokes).
Hal ini disampaikan Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si, Jumat 21 Mei 2021. Menurut Khristofel, penerapan PPKM saat ini sudah diperpanjang sebanyak delapan kali.
"Kita minta masyarakat agar tetap taat prokes. Dalam penanganan Covid-19 ini juga harus terukur," kata Khristofel.
Dijelaskan, trend kasus positif Covid-19 meningkat pada April 2021 ketika adanya bencana alam banjir bandang dan badai Seroja.
"Kita tidak bisa pungkiri saat itu terjadi pengungsian dan ada kerumunan. Tapi dengan adanya perpanjangan PPKM baik yang ketujuh maupun kedelapan ini terlihat kasusnya mulai menurun," katanya.
Dikatakan, dengan kondisi tersebut, maka seluruh elemen masyarakat tidak boleh lengah dan tidak boleh terpengaruh bahwa sudah aman, tetapi prokes harus menjadi perhatian.
"Saya sampaikan kepada pak Kapolres dan pak Dandim, camat, lurah,kepala desa sampai tingkat RT dan RW bahwa harus melakukan tindakan yang terukur dan terlihat bahwa masyarakat itu taat prokes," ujarnya.
Untuk diketahui, total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur saat dengan Kamis 20 Mei 2021 mencapai 1.377 orang dengan rincian 44 pasien meninggal dunia, 1.204 pasien sembuh dan 129 pasien masih dalam perawatan.
Pejabat Pemkot Langgar Prokes Diperiksa Polisi
Pemerintah kota (Pemkot) Kupang melalui gugus tugas penanganan covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai lalay ketika memberikan izin resepsi pernikahan untuk anak salah satu pejabat pemerintah di sebuah restoran di kota Kupang.
Kepolisian Resor Kupang kota pun kini sedang menangani dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu setelah berabagai komentar 'pedis' dari warga kota Kupang.
"Iya betul dan sedang kami tangani," Kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti singkat, Senin, Senin 17 Mei 2021 kepada awak media.
Asal tau saja, dugaan pelanggaran tersebut sontak memicu cemohan dari netizen NTT, khususnya kota Kupang di salah satu grup facebook.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK menunjukkan aplikasi pengolahan data covid-19 di Kota Kupang, Rabu 24 Mei 2021