"Kita berharap masih ada pintu maaf untuk kami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres TTS Bripka MS diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (RT) bernama
YCT (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih pada Senin (3/5/2021).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanuban Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)