“Tadi sampai airmata keluar karena sudah 6 sampai 7 tahun di Kupang, mereka tidak merasa nyaman dan ingin pindah. Kita tidak bisa memaksakan, orang kebebasan sesuai hak asasi manusia,” kata Nae Soi.
Saat itu Nae Soi menanyakan kesediaan pengungsi Afghanistan yang ada di Kupang Provinsi NTT apakah mau menjadi WNI. “Apakah kalian mau menjadi warga negara Indonesia? Biar status jelas dan tidak usah pindah ke negara ketiga. Nanti coba saya cek ke Imigrasi di Jakarta, apa ada regulasinya dan prosesnya bagaimana,” kata Nae Soi.
IOM: Jalankan Regulasi
Kepala IOM Kupang, Asni mengatakan, pihaknya memfasilitasi pendidikan anak dengan sekolah namun untuk ijasah dan NIS tidak bisa difasilitasi IOM karena mengikuti regulasi. “Negara kita memang belum tergabung menandatangani konvensi 51 sehingga ada keterbatas, mereka tidak bisa dapat ijasah,” jelas Asni.
Asni mengatakan, Husein sudah diberikan fasilitas kesehatan. “Selama ini dia harus minum obat yang diberikan kita. Kami hanya memfasilitasi setiap anjuran yang diberikan dokter itulah yang kami lakukan,” kata Asni.
Untuk pemindahan pengungsi ke kota lain atau ke Negara ketiga hanya bisa terjadi jika ada penempatan ke negara ketiga dan bisa dipidahkan sementara waktu Jakarta. Jika ingin pulang kembali ke Afghansitan harus atas dasar sukarela dari pengungsi bersangkutan. Atau kepindahan karena masalah pennaganan kesehatan lanjutan. (vel)