POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Obyek wisata Pantai Londa Lima di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur ditutup oleh pemerintah setempat. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Jumat (14/5/2021), obyek wisata pantai yang secara administratif terletak di Desa Kuta, Kecamatan Kanatang ini masih ditutup untuk wisawatan.
Di pintu gerbang depan nampak masih tertutup rapat. Ada baliho yang dipasang di pintu. Baliho itu bertuliskan "Lokasi ini ditutup untuk sementara - Tim Covid-19 Desa Kuta Tahun 2021".
Di dalam areal obyek wisata ini tidak ada pengunjung. Sementara, beberapa pohon di dalam areal obyek wisata ini ada yang roboh akibat badai Seroja bulan April lalu.
Baca juga: Pantai Pede Labuan Bajo Ramai Pengunjung di Hari Kedua Lebaran
Baca juga: Pelaksanaan UAS di Kabupaten Malaka Sukses
Sementara itu di sekitar obyek wisata ini ada juga lokasi yang sering dikunjungi. Namun, semuanya ditutup. Beberapa lokasi itu juga dipasang baliho yang bertuliskan lokasi tersebut ditutup.
Salah satu petugas mengatakan, obyek wisata itu sudah ditutup akibat Covid-19.
"Adanya kasus Corona , pemerintah instruksi untuk tutup dari kunjungan," katanya.
Untuk diketahui untuk masuk ke obyek wisata Pantai Londa Lima ini setiap pengunjung akan dikenakan tarif masuk.
Baca juga: Berkoar Hancurkan Israel ,Komandan Malah Tewas bersama Militan Lainnya dalam Serangan Balasan Israel
Baca juga: Tak Kenal Lelah, NTT Terus Rawat Toleransi Meski Digempur Bencana
Tarif masuk ini sesuai dengan Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Karcis masuk untuk anak-anak Rp 2.000 per orang, dewasa Rp 4.000 per orang.
Sewa tempat/Restauran Rp 500.000. Sedangkan untuk Banana Boat anak-anak maupun dewasa Rp 30.000 dan Donat Rp 15.000.
Sementara untuk karcis masuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat Rp 2.500 per kendaraan.
Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si mengatakan, pengaturan tentang kegiatan masyarakat telah tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Khristofel, dalam PPKM perpanjangan ketujuh yang dikeluarkan Pemerintah Sumba Timur telah mengatur terkait kegiatan masyarakat sesuai zona, hijau, kuning,orange dan zona merah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)