Belum Ditentukan Hari H Idul Fitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Lakukan Ini, Apa? Simak Di Sini

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini Kementerian Agama Republik Indonesia belum menetapkan hari H Idul Fitri. Meski demikian, Menteri Yaqut Cholil Qoumas akan segera melakukan hal ini.

Sebagaimana lazimnya, penetapan hari raya Idul Fitri itu dilakukan melalui sidang isbat awal Syawal 1442 H yang akan dilaksanakan pada 11 Mei 2021 mendatang.

Meski demikian, saat ini Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan kapan Lebaran Idul Fitri 2021 akan tiba.

PP Muhammadiyah menetapkan bahwa Lebaran Idul Fitri atau Awal Syawal 1442 Hijriyah itu jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Hal ini diketahui melalui Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Sementara itu, Kementerian Agama atau Kemenag baru akan melaksanakan sidang isbat penetapan awal Syawal 1442 H pada Selasa 11 Mei 2021 mendatang.

Sidang isbat penetapan awal Syawal 1442 H dilakukan mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di Kantor Kemenag.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.

"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021, dikutip dari laman Kemenag.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," sambungnya.

Baca juga: Ini Daftar Larangan Menteri Agama Terkait Idul Fitri, Mulai dari Malam Takbiran Hingga Halal Bihalal

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Paduan Idul Fitri di Masa Pandemi: Hanya Izinkan 10 Persen Di Setiap Masjid

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri

Tak hanya informasi sidang isbat, Kemenag juga menginformasikan tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19.

Panduan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19

"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Gus Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Untuk mengetahui apa saja panduannya, berikut panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442H/2921 di saat pandemi Covid-19:

Halaman
123

Berita Terkini