Rini mengatakan bahwa MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga menegaskan agar ASN selama pandemi Covid-19 wajib menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menegaskan bahwa larangan ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/ Mudik dan/ Cuti Bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Pak MenPAN berharap agar ASN dan keluarganya bisa menjadi contoh dengan mengajak masyarakat di lingkungannya, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mencegah penularan Covid-19, secara optimal,” ujarnya. (*)
Tags Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Larang ASN dan Keluarganya Mudik tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian