POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Bandar udara ( Bandara) dan pelabuhan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terpantau sepi, Kamis (6/5/2021).
Menyusul larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, praktis tidak ada aktivitas di Bandara Komodo Labuan Bajo dan Pelabuhan Pelni dan Pelabuhan Penyeberangan di Labuan Bajo.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, hanya terlihat beberapa petugas bandara yang masih beraktivitas.
Sementara itu, bandara yang sering dipenuhi para sopir travel antarkota pun tidak terlihat.
Baca juga: Ini Pesan Bupati Sikka Robby Idong Saat Jadi Irup Operasi Ketupat 2021
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan, Mungkinkah Dikabulkan? Simak Ini
"Sepi kae (kakak), tidak ada penerbangan," ujar seorang sopir travel sambil berlalu mengendarai mobil.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bandara Komodo Labuan Bajo, Hariyanto mengatakan, Bandara Komodo Labuan Bajo tetap beroperasi alias tidak ditutup.
Namun demikian, sesuai larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, tidak ada penerbangan yang melayani masyarakat yang ingin melakukan mudik.
"Tidak bisa (mudik), yang bisa (penerbangan) bagi pelaku perjalanan dinas, yang dilengkapi dengan surat dari dinas, kalau untuk orang sakit, itu ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kampus Politani Kupang Gelar Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Najwa Shihab Masuk Rumah Sakit, Ernest Prakasa Hingga Nagita Slavina Doakan Cepat Sembuh, Sakit Apa?
Diakuinya, aktivitas penerbangan juga dilakukan untuk hal yang bersifat kedaruratan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tentang ada pelarangan mudik. Memang untuk darat, laut dan udara, jadi pesawat dan angkutan laut melarang untuk mengangkut orang mudik. Selama pelarangan ini, ada pengecualian untuk evakuasi, penanganan darurat," jelasnya.
Selain itu, sebelum larangan mudik secara resmi diberlakukan, sudah dilakukan pengetatan.
"Sebelum mudik ada pengetatan, memang situasinya normal-normal saja," ujarnya.
Dijelaskannya, pengetatan dilakukan secara bertahap sejak 22 April 2021, di mana pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan, yakni mengantongi rapid tes antigen atau hasil swab PCR yang menunjukkan hasil non reaktif Covid-19.
"Hasil rapid tes antigen atau swab PCR harus 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," tandasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 merupakan pengetatan pra pelarangan mudik.
Selanjutnya, tanggal 6 Mei sampai 17 Mei merupakan peniadaan atau larangan mudik dan tanggal 18 Mei hingga 24 Mei merupakan pengetatan pasca mudik.
"Artinya karena dalam pasca mudik itu pelaku perjalanan harus memiliki hasil rapid tes antigen atau swab PCR satu kali 24 jam," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)