Munarman Dibebaskan Bila Densus 88 Tak Mampu Buktikan Eks Sekum FPI Tak Terlibat Terorisme Benarkah?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dalam konferensi pers di Gedung DPP FPI, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mabes Polri bisa saja membebaskan Munarman kalau Densus 88 tak mampu membuktikan keterlibatan eks Sekum FPI dalam tindak pidana terorisme di Tanah Air.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 1 Mei 2021.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari. Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 27 April 2021.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sore. (KOMPAS.com/Dian Erika)

Kantongi Bukti Kuat

Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.

Halaman
12

Berita Terkini