"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba," tutur dia.
"Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul 5 Perwira Polisi di Surabaya Ditangkap di Kamar Hotel Bersama 3 Warga Sipil, Begini Hasil Tes Urine, https://madura.tribunnews.com/2021/05/01/5-perwira-polisi-di-surabaya-ditangkap-di-kamar-hotel-bersama-3-warga-sipil-begini-hasil-tes-urine?page=all.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari