Kader Partai Gerindra Meradang, KKB Papua Ditetapkan Sebagai Teroris, Parmenas: Itu Bukan Solusi

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi sedang berjaga di Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis 29 April 2021.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah kini telah menetapkan kelompok kriminalitas bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Untuk itu Densus 88 Anti-Teror Polri segera bertindak.

Penetapan KKB sebagai teroris itu telah diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Terhadap keputusan itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, pemerintah tak perlu ragu dalam menindak KKB. 

"Meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

Bamsoet juga meminta pemerintah dan aparat TNI-Polri berkomitmen untuk terus memproses atau melakukan penindakan terhadap KKB.

Mengingat tindakan mereka, kata Bamsoet, sudah menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat yang dapat dikategorikan perbuatan teror dan melanggar HAM.

"Kami juga mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan BIN yang telah mengambil langkah/strategi yang tepat dengan meningkatkan kinerja intelijen agar dapat diketahui teknik dan cara untuk mengatasi secara menyeluruh persoalan gangguan keamanan di Papua tersebut," kata dia. 

"Disamping memutus rantai penjualan senjata ke kelompok sparatis disana, juga mempersempit ruang gerak mereka," pungkas Bamsoet. 

Kader Gerindra: Itu Bukan Solusi Yang Tepat

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas mengkritisi keputusan pemerintah yang menetapkan KKB Papua sebagai teroris. 

Mandenas mengatakan, penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris, bukan merupakan solusi dalam menyelesaikan masalah Papua.

Justru, kata Yan, keputusan pemerintah tersebut memperlihatkan kelemahan pemerintah dalam menangani masalah di Papua.

"Karena apa? Menetapkan nomenklatur itu bukan solusi. Kalau solusi, berarti kita menyelesaikan kompleksitas masalah Papua dalam jangka panjang," kata Yan kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

Yan menjelaskan, butuh rencana jangka panjang untuk menyelesaikan masalah di bumi Cendrawasih, terutama dalam menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan KKB.

Selain itu, rencana jangka panjang yang harus berdasarkan pendekatan teritorial, pendekatan komunikasi, pendekatan penggalangan, dan mendorong kepada rekonsiliasi dan dialog.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. (Kompas TV)

"Dialog yang saya maksudkan adalah dialog dalam kerangka bingkai NKRI sesuai dengan format yang kita sepakati bersama antara pemerintah pusat dengan rakyat Papua melalui tim kerja yang nanti direkomendasikan oleh presiden atau dibentuk untuk kemudian bisa mengawal proses itu," ujar legislator Dapil Papua itu.

Sebelumnya diberitakan pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis 29 April 2021. 

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR RI : Tetapkan KKB Sebagai Teroris, Pemerintah Tak Perlu Ragu Bertindak

Berita Terkini