THR Lebaran 2021

Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita terkait Pencairan THR Lebaran 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

Berita Terkini