Pasca Bencana Alam NTT
OJK Bantu Gereja Terdampak Bencana di Kota Kupang, Simak Informasinya
Badai Siklon Seroja tak hanya menimbulkan kerusakan pada rumah, tapi juga beberapa rumah ibadah. Guna meringankan beban perbaikan rumah ibadah agar da
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
OJK Bantu Gereja Terdampak Bencana di Kota Kupang, Simak Informasinya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badai Siklon Seroja tak hanya menimbulkan kerusakan pada rumah, tapi juga beberapa rumah ibadah. Guna meringankan beban perbaikan rumah ibadah agar dapat kembali layak untuk digunakan, OJK menyalurkan dana bantuan sosial untuk empat Gereja di Kota Kupang, yaitu Gereja Baptis Indonesia (GBI) Getsemani Oeleta, GMIT Bukit Zaitun Sikumana, Kapela Santa Maria Fatima Perumnas, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP Kupang). Total bantuan yang diberikan sebesar Rp22.500.000 (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Diketahui, sebagian besar kerusakan terjadi pada bagian atap dan plafon gedung gereja. Jenis kerusakan yang dialami oleh ke empat gereja tersebut dikategorikan dalam kerusakan sedang hingga berat. Saat ini, gereja yang mengalami kerusakan berat melaksanakan ibadah di rumah jemaat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT, Robert HP Sianipar menyampaikan bahwa donasi itu merupakan bentuk kepedulian Otoritas Jasa Keuangan untuk meringankan beban pembangunan fisik gereja yang rusak akibat dampak bencana yang terjadi. Bantuan diserahkan langsung kepada masing-masing pendeta dan ketua wilayah pada Selasa (13/4).
Baca juga: Kalahkan PSS Sleman Skor 2-1 Pelatih Persib Maung Bandung Belum Puas Permainan Timnya ? Strategi
"Semoga bantuan ini bisa meringankan biaya renovasi tempat-tempat ibadah dan jemaat bisa tetap beribadah dengan tenang. Tetap semangat dan bangkit melewati bencana," kata Robert kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (16/4).
Robert menambahkan, perbankan dapat memberikan relaksasi bagi para debitur yang merupakan warga terdampak bencana. Bank dapat memberikan relaksasi kepada debitur terdampak bencana dengan mengacu pada POJK No.48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19. (cr1)
Baca juga: Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Tercatat 4 Kali Erupsi, Letusan Abu di Atas 1000 M, Info
