Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Mantan Ketua DPRD TTS yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum.
Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.
Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.
Baca juga: Polres TTS Luncurkan Program Kampung Tangguh, Begini Respon Bupati TTS Egusem Piether Tahun
Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.
Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.
" Terlapor ini datang sudah dalam keadaan mabuk ke rumah korban dan langsung melakukan pelecehan," ungkap Hendricka kepada POS-KUPANG.COM, Senin (12/4/2021) di ruang kerjanya.
Sejauh ini kasus tersebut masih dalam status Lidik. Pihaknya baru mengambil keterangan dari terlapor. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil terlapor guna meminta klarifikasi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
" Baru pelapor yang kita mintai keterangan. Nanti kita akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kita pastikan kasus ini akan kita tangani secara profesional," janjinya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan. Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diaduhkan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, Senin (20/4/2020) membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Jean Neonufa. Korban diduga dianiaya Jean pada Jumat (17/4/2020) sore di SPBU Oenali saat tengah mengantri pengisian BBM. Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban. Namun kasus tersebut berujung damai usai dilakukan mediasi di Mapolres TTS. (din)