"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka patinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Saiful.
Saiful pun menyatakan Demokrat pimpinan Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.
"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko"