POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shibab, mantan pemimpin FPI secara blak-blakan mengatai jaksa penuntut umum sebagai orang yang pandir dan dungu.
Pernyataan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu mengemuka saat membacakan eksepsinya dalam lanjutan sidang kasus itu di PN Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2021.
Dalam eksepsinya, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab menuding Jaksa penuntut umum (JPU) sebagai orang dungu dan pandir.
Pasalnya, jaksa penuntut umum dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam (FPI).
Terhadap pernyataan Rizieq Shihab itu, JPU menyatakan, kata-kata dungu dan pandir yang digunakan oleh Rizieq Shihab, sejatinya bukan bagian dari eksepsi.
JPU pun menyatakan bahwa kalimat-kalimat tersebut sejatinya digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Mengutip Kamus Umum Bahasa Indonesia, JPU lantas menyebutkan bahwa pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut JPU, kata-kata tersebut, tidak layak ditujukan kepada JPU. Karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.
JPU pun mengingatkan agar terdakwa Rizieq Shihab tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
Dulu Kuasa Hukum Sempat Walk Out
Pada sidang-sdang sebelumnya, termasuk dalam sidang pekan lalu tepatnya Seasa 16 Maret 2021, Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya sempat walk out dari sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi.