POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ke penyidik Polda NTT.
Berkas perkara dikembalikan sejak pekan lalu ke Polda NTT karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga harus dilengkapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip, merekomendasikan agar aset milik pelaksana pekerjaan harus disita.
“Berkas sudah dikembalikan sejak minggu lalu ke penyidik Polda NTT, karena ada syarat formil dan materil yang harus di lengkapi. Salah satunya agar aset milik pelaksana pekerjaan disita,” ujar Hendrik Tip, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Menanggapi hal itu, Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli menegaskan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi massa dan kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi.
“Kita akan agendakan untuk kembali lakukan aksi demonstrasi,” ucap Emanuel Boli.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata ke JPU.
Kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L sebagai kontraktor pelaksana.
Pelimpahan berkas ini disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Senin 1 Maret 2021.(Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
Baca juga: Jumlah Transaksi Acara Exotic Tenun Fest 2021 Capai Rp1,3 Miliar, Simak Informasi