Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung , Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah , Ahmad Sabri Lubis , Ali Alwi Alatas , Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. Baca berikutnya Marahi Operator, Rizieq Shihab:
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Rizieq Shihab: Saya Didorong! Saya Dihinakan!", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/10311391/naik-pitam-karena-dipaksa-sidang-rizieq-shihab-saya-didorong-saya?page=all#page2