OTT Nurdin Abdullah

Heboh, Pengacara Ini Tidak Lagi Dampingi Nurdin Abdullah, Simak Faktanya, Begini Reaksi Jubir

Editor: Gordy Donofan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (rompi orange) di Cokok KPK

Kelima orang tersebut yakni, PNS Pemprov Sulsel Samsuriadi, Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di

lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurut Fikri, keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-

Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali Fikri.

Dilansir laman lpse.sulselprov.go.id pada 2019 lalu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Sinjai ada empat proyek yang selesai tender.

Pertama, tender Perencanaan Teknis Jembatan di Ruas Bontolempangan - Munte - Palampang di Kabupaten Sinjai APBD 2019 dimenangkan PT Intensif

Konsultan Pembangunan dengan hasil negosiasi Rp 221.391.500.

Kedua, tender Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Agung

Perdana Bulukumba dengan hasil negosiasi Rp 28.956.005.795

Ketiga, tender Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan APBD 2019 dimenangkan CV Era Mustika Graha harga negosiasi Rp

3.110.012.890

Keempat, tender Pengawasan Teknis Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Nafa Airfindo Konsultan

dengan harga negosiasi Rp 453.585.000.

Halaman
123

Berita Terkini