Akhirnya Terungkap Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap Atas Perintah Presiden: Gigit Sekeras-Kerasnya

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, menarik data pertumbuhan ekonomi Sulsel yang mengalami perbaikan signifikan untuk triwulan III yakni pertumbuhan membaik baik dari sisi Year on Year (YoY), dari -3,81% membaik jadi -1,81%.

Gubernur Sulsel nonaktif, yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 oleh KPK itu tidak lagi ditemani Penasehat Hukumnya Arman Hanis.

Hal tersebut diutarakan langsung Ketua Peradi Jakarta itu, Minggu (14/3/2021) malam.

"Mohon maaf sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum Pak NA," tulis Arman via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Artinya Arman Hanis Hanya sepakat saja, setelah ditunjuk keluarga Nurdin Abdullah menjadi Penasehat Hukum pada (1/3/2021) lalu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, saya juga belum dapat info dari keluarga mengenai kuasa hukum pengganti," kata Vero sapaannya via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga (ist)

Ia pun akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga Nurdin Abdullah, terkait penasehat hukum pengganti Arman.

Update Kasus Suap Prof Nurdin

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah diduga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang infrastruktur jalan di Sulsel.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya via pesan WhatsApp, Minggu (14/3/2021) mengatakan hal tersebut.

Menurutnya, dugaan adanya perintah Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan itu didalami penyidik KPK usai memeriksa lima PNS Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel pada sejak Jumat-Sabtu (12-13/3/2021) lalu.

Kelima orang tersebut yakni, PNS Pemprov Sulsel Samsuriadi, Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.

Kelimanya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali Fikri.

Halaman
1234

Berita Terkini