Ahok Masih Dirindukan Memimpin Jakarta Pasca Anies Baswedan Tapi Begini Respon Komisaris Pertamina

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Selain itu, Ahok juga wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu kini harus ada jeda waktu lima tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Masih Masuk Bursa Cagub DKI, Mungkinkah Maju Lagi?: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/16/09234471/ahok-masih-masuk-bursa-cagub-dki-mungkinkah-maju-lagi?page=all

Berita Terkini