Kasat Narkoba : Kami Langsung Kirim SPDP Kasus Narkotika ke Jaksa

Penulis: Aris Ninu
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keterangan pers Wakapolres Sikka bersama jajaran terkait kasus penangkapan narkoba di Sikka.

Kasat Narkoba : Kami Langsung Kirim SPDP Kasus Narkotika ke Jaksa

POS-KUPANG.COM| MAUMERE--Kasat Res Narkoba Polres Sikka, Iptu Mesakh Hetharie, S.H langsung bergerak cepat dalam rangka mempercepat proses perkara narkotika yang diungkap jajarannya.

Kasat Narkoba telah memerintah anggota segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke jaksa Kejari Sikka.

Di mana surat ke jaksa itu guna menyampaikan kalau penyidik sedang menangani perkara narkotika.

“Hari ini anggota langsung kirim surat ke jaksa dan pekan ini berkasnya kami segerakan agar diteliti,” kata Kasat Narkoba di Mapolres Sikka saat konferensi pers bersama wartawan, Selasa (16/3/2021) siang.

Ia menjelaskan, penanganan perkara narkotika oleh penyidik akan dituntaskan dengan mengirim berkas perkara agar kasusnya segera disidangkan di PN Maumere.

Ia mengatakan, pihaknya meminta dukungan semua elemen agar bersama polisi memerangi narkoba agar jangan masuk ke Sikka dan merusak generasi muda penerus bangsa.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sikka.

Pengungkapan kasus narkotika ini berkas informasi dari masyarakat. Yang mana Pelaku dibekuk karena menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.

Pelaku yang berusia 23 berinisial IM ditangkap di sebuah kamar hotel di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 03.50 wita.

Di mana ia ditangkap saat sedang menyiapkan rangkaian alat untuk memakai narkotika yang diduga jenis shabu..

“Pada awalnya anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel pada alamat tersebut. Informasi itu lalu disikapi dan dibawah pimpinan langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Mesakh Hetharie, SH melakukan penggerebekkan,”  kata Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan dalam dalam press release bersama wartawan di Sikka di depan ruang Satresnarkoba, Selasa (16/3/2021) siang.

Wakapolres Surawan bersama Kasat Res Narkoba, Iptu Mesakh dan Kasubag Humas, Iptu Margono menjelaskan, dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 buah kaca pires yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu .

Saat dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 2.32 gram brutto (ditimbang dengan kaca pires) kemudian setelah diuji secara Laboratories berat netto adalah 0.025 gram serta 1 buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis Shabu.

Setelah dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 0.08 gram brutto (ditimbang dengan sampul plastik) kemudian setelah diuji secara laboratories berat netto adalah 0.002 gram, 1 buah botol plastik kecil berisi air yang pada tutupnya terdapat dua lubang dan ditutupi dengan pipet plastik warna merah dan merah muda yang diduga sebagai bong.

Halaman
12

Berita Terkini