AKHIRNYA TERUNGKAP, Pengurus PDIP Ikut Cicipi Uang Dana Bansos Covid-19 dari Juliari Batubara, Lho?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kukuh Ari Wibowo, salah seorang staf ahli Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, mengungkapkan kisah mengejutkan tentang dugaan korupsi dana bansos Covid-19.
Kukuh Ari Wibowo mengatakan bahwa dirinya pernah dititipkan amplop oleh Juliari Batubara untuk diberikan kepada pengurus PDIP di tingkat kabupaten.
Uang yang dititipkan Juliari Batubara itu, kata Kukuh Ari Wibowo, untuk Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti.
Kukuh mengungkapkan hal tersebut, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Dalam kesaksiannya Kukuh menyebut dirinya dipanggil oleh Juliari dua minggu sebelum Juliari melakukan kunjungan kerja ke Semarang.
"Jadi 2 minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh pak menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu 2 minggu sebelum acara di Semarang," ucap Kukuh.
Kukuh menyebut saat itu Juliari tak menjelaskan detail maksud pernyataannya.
Namun satu hari menjelang kunjungan ke Semarang, Kukuh menyebut Juliari baru memberitahu kepadanya.
Kukuh menyebut Juliari meminta diriny mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.
Namun Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti.
Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya.
"Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," katanya.
Kukuh menyebut amplop berwarna putih dengan map tersebut dia berikan kepada Akhmat Suyuti di sebuah hotel.
"Di hotel di Semarang," kata dia.
Akhmat Suyuti sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021.
Akhmat Suyuti juga sudah mengembalikan uang yang dia terima dari Juliari.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Ahli Akui Pernah Dititipi Juliari Batubara Amplop Buat Ketua DPC PDIP Kendal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/16/staf-ahli-akui-pernah-dititipi-juliari-batubara-amplop-buat-ketua-dpc-pdip-kendal?page=all