Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Ketua Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Lembata-Provinsi NTT, Juprians Lamabelawa menyikapi pengakuan segenap peserta KLB abal-abal Partai Demokrat yang diselenggarakan oleh Joni Allen Marbun, Max Sopacua, Darmisal, Nazarudin dkk di Deliserdang beberapa waktu lalu.
Lamabelawa mengatakan, jika terdapat bagi-bagi uang dalam proses KLB abal-abal di Deliserdang oleh Nazarudin, Joni Alen Marbun dkk kepada kader-kader Partai Demokrat seperti pengakuan sejumlah kader yang ikut dalam kegiatan ilegal itu, maka diduga uang-uang itu berasal dari hasil kejahatan terhadap uang negara.
"Kita semua tau siapa itu Nazarudin, ia mantan narapidana korupsi Hambalang, mainan uang dalam kongres begini kan sudah sering dilakukan oleh Nazarudin ini. Kita menduga sumber uangnya itu dari APBN/uang Negara," ungkap Lamabelawa, dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Sabtu (13/3/2021).
"Tolong KPK segera mengusut hal itu, dari mana sumber uang yang dibagi-bagi dalam KLB abal-abal itu, dugaan kami sejumlah uang yang dibagikan oleh Nazarudin kepada peserta KLB abal-abal itu sumbernya dari APBN/uang Negara. Jika dugaan itu benar maka KPK harus tindak tegas atas hal itu, ini berbahaya sekali buat eksistensi Negara," ungkap salah satu pengacara muda di Lembata tersebut.
Kata dia, Indonesia sedang mengalami ujian yang luar biasa besar, ekonomi sedang tidak sehat, Covid-19 yang tak kunjung selesai, lalu kalau uang negara digunakan untuk hal-hal yang sebetulnya merusak negara itu sendiri maka menurutnya sangat disayangkan dan tidak bisa dibiarkan.
Baca juga: Anggota DPR RI, Ratu Wulla Minta Tim Covid-19 SBD Bersikap Tegas, Tak Buka Ruang Polemik Warga
Dia menyebut, jika betul sejumlah uang yang dibagi-bagi Nazarudin di KLB abal-abal itu bersumber dari hasil korupsi, maka baginya KPK harus bertindak tegas.
Baca juga: Piala Menpora 2021: Ini Program Latihan Pemain PSIS Semarang, Dragan Belum Diketahui Kapan Tiba
"Jika benar uang itu bersumber dari uang negara, mereka-mereka itu harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Lamabelawa.
Baca juga: 12 Bulan Menikah Tak Kunjung Hamil, Perempuan 25 Tahun Terkejut Setelah Rontgen Perutya, Ternyata