Berita TTU Terkini

Diduga Terendus Aroma KKN, Kajari TTU Bidik Program BERARTI, Proyek Rp 88 Miliar, Simak Info

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021

Diduga Terendus Aroma KKN, Kajari TTU Bidik Program BERARTI, Proyek Rp 88 Miliar, Simak Info

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMNENANU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) mulai membidik program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BERARTI) di Kabupaten TTU. Pasalnya, Program tersebut, terendus adanya aroma dugaan KKN yang merugikan keuangan Negara.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 10/03/2021, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, saat ini Kejari TTU sedang melakukan penyelidikan terhadap program BERARTI tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Menurut informasi yang diterima, lanjutnya, ada beberapa pekerjaan yang belum selesai. Namun, pihaknya bertekad untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terkait pencairan anggaran kepada suplayer.

Ia menambahkan, Kejari TTU juga melakukan penyelidikan seputar proses penunjukan suplayer sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait penunjukan suplayer yang mana memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur di dalam petunjuk teknis (juknis).

Lebih lanjut disampaikan Robert, anggaran yang digelontorkan untuk program berarti cukup besar. Pada tahun 2020 secara khusus untuk program tersebut, dianggarkan sebesar 88 Miliar untuk pembangunan 3000-an rumah.

Ia juga bertekad memanggil semua suplayer untuk dimintai keterangan terkait program tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap kepada dinas PRKPP Kabupaten TTU dan para Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: Bupati Edi Endi Harap SPAM Wae Mese II Penuhi Kebutuhan Air Warga Labuan Bajo, Simak Info 

Dikatakan orang nomor satu di Kejari TTU ini bahwa, dirinya tidak menginginkan proses pemeriksaan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, ia berharap dengan proses penyelidikan ini, sesegera mungkin dilakukan perampungan pembangunan rumah-rumah tersebut sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). (CR5)

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis Bisu-Tuli di Inerie Ditahan di Sel Mapolres Ngada, Kronologis

 
 
2 Lampiran 
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021 (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)

 
 
 
 
 

BalasTeruskan
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkini