GURU PNS DIHAMILI SELINGKUHANNYA
Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh dari suaminya, bahkaan akhirnya hamil oleh selingkuhannya itu.
Istri yang selingkuh itu adalah seorang guru PNS yang telah bersuami. .
Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.
Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.
Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).
Baca juga: Nyanyikan Ku Merana, Nada Destya: Single Kedua Tentang Korban Selingkuh Ini Harus Dangdut Banget
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.
Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.
Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.
Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.
Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.
Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.