Sidang Diskors, Dalil Enam Tersangka Perkara TPK Pengalihan Aset Tanah Mabar Ditolak Majelis Hakim
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengalihan aset tanah Mabar, Majelis Hakim menolak atau tidak menerima dalil-dalil dari keenam tersangka dalam persidangan.
Sidang berlangsung di gedung pengadilan negeri kupang yang dipimpin Hakim Ketua Paula D Nino di dampingi hakim anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Gustap Marpaung menolak dalil-dalil dari keenam tersangka kasus aset tanah Pemda Mabar.
"Hasil persidangan hari ini dalam perkara dugaan TPK Pengalihan Aset Tanah Pemkab Mabar Majelis Hakim menolak atau tidak menerima dalil-dalil atau keberatan dari para PH yang sudah masuk dalam pokok perkara," kata JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (5/3).
Inilah keenam tersangka yang dalil-dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim yakni, Ente Puasa, Supardi Tahiya, Mahmud Nip, Andi Rizki Nur Cahya D alias Ibu Asma, Massimiliano DR, Nizzardo Fabio, H. Sukri dan Dai Kayus.
Hendrik menyampaikan, pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim intinya bahwa menolak dalil-dalil atau keberatan dari para PH yang sudah masuk dalan pokok perkara, sehingga MH memerintahkan Penuntut Umum (PU) untuk melanjutkan perkara ini.
Ia mengatakan bahwa, sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pengajuan alat bukti oleh JPU.
• Tiga Korban Rumah Tinggal Terbakar Api di Reo Manggarai Mengungsi Ke Rumah Keluarga
• Tambah Pelanggan, PDAM Kota Kupang Tetap Jaga Kualitas Pelayanan
• Kebakaran di Pasar Lembor Kabupaten Mabar, Polisi Periksa Saksi-saksi
• Kunjung LPKA Kupang, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar Lase : Ayo Raih WBK
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery.C Franklin dan Emerensiana F.M.Djehamat. SH.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)