KPU Belu Optimis Menang di MK

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa

KPU Belu Optimis Menang di MK

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu merasa optomis menang dalam sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Belu nomor 18 di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU adalah termohon dalam sangketa PHP Pilkada Belu nomor 18 sedangkan pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan.

Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa mengatakan demikian ketika ditanya wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).

Herlince, demikian ia disapa mengatakan, KPU Belu selaku termohon sudah mengikuti sidang di MK sebanyak tiga kali.

Sidang keempat yang akan digelar berkisar 18-24 Maret mendatang ini adalah sidang putusan. KPU siap menerima apapupun keputusan MK karena keputusan MK merupakan yang tertinggi dalam sangketa PHP Pilkada. 

"Kita menunggu putusan MK. Apapun hasil putusannya, entah itu hasil terburuk atau baik, kita siap tindaklanjuti. Kita optimis saja semoga menang", ungkap Herlince.

Menurut Herlince, menghadap sidang putusan nanti, KPU tidak ada persiapan khusus. Semuanya biasa saja karena KPU sudah memberikan semua keterangan kepada MK dalam sidang sidang selama ini.Persiapan KPU justru terjadi pasca sidang putusan. 

Herlince mengatakan, jika hasil putusan MK menang maka KPU akan melanjutkan tahapan yakni penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih lalu persiapan dokumen calon untuk disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Belu melalu bagian Tata Pemerintahan (Tata Pem).

Puji Tuhan, Delapan Pasien Covid-19 di Nagekeo Dinyatakan Sembuh

Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Hari Ini

Vaksin Tahap II Diperuntukkan untuk 1.400 Orang di Kabupaten TTS

Lanjut Herlince, jika hasil terburuk misalnya pemilihan suara ulang (PSU) maka KPU akan melakukan berbagai persiapan seperti persiapan logistik, panitia adhock dan anggaran.

Semua kemungkinan ini sudah dipersiapan KPU Kabupaten Belu sehingga pasca putusan MK nanti KPU langsung tindaklanjuti. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Berita Terkini