Polda NTT Tangkap Dua Pelaku Pemasok Narkoba ke NTT

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus Narkoba, Kaka Zhimank (kaos abu-abu dan celana pendek) saat tiba di bandara El Tari Penfui Kupang

Kepada Dadang, Kaka Zhimank sudah beberapa kali menjual shabu dan hingga saat ini Dadang sudah membeli 12 paket hemat shabu seharga Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Kaka Zhimank mengaku kalau 31 paketan hemat narkoba jenis shabu yang dimiilikinya diperoleh dari Daeng di Makassar Kota, Sulawesi Selatan dengan transaksi di wilayah Losari. 

Polisi pun sempat mengembangkan pemantauan di wilayah Losari, Makassar yang merupakan lokasi transaksi antara Kaka Zhimank dan Daeng untuk mencari Daeng. Sayangnya, Daeng keburu kabur.

Kaka Zhimank pun dibawa ke Kota Kupang, Minggu (28/2/2021) dengan pesawat Garuda Airlines GA0678 dari Makassar ke Kota Kupang.

Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, membenarkan hal itu.

"Benar, kita dapat 10 gram shabu pengembangan ke Bulukumba Makassar," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Disperindag NTT Distribusi Mesin Destilasi Minuman Beralkohol Untuk 4 Kabupaten  

Mobil Avanza Seruduk Apotik Kimia Farma

Ungkap Pengalaman Aneh Saat Kritis, Ashanty Bilang Begini, Anang Pun Tak Tahu, Apa yang Terjadi?

Saat ini Polisi  masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang haram tersebut ke NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Berita Terkini