Setelah Dipangkas 5 Hari, Pemerintah Belakukan Jadwal Baru Cuti Bersama 2021, Selengkapnya di Sini!

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuti Bersama2

19 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

C U T I  B E R S A M A:

12 Mei (Hari Rabu)

Hari Raya Idul Fitri.

• 24 Desember (Hari Jumat)

Hari Raya Natal.

Simak Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 (HO/Wartakotalive.com)

Sebelumnya, pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

Halaman
1234

Berita Terkini