SELESAI Sudah,Setelah Jabatan Dicopot, Nasib Buruk ini Menanti Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bak sudah jatuh tertimpa tangga. Ini yang dialami Polwan Cantik Kompol Yuni Purwanti.
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar, nasib buruk ini menanti Kompol Yuni CS yang terlibat narkoba.
Markas besar kepolisian RI kini mulai bicara kemungkinan hukuman mati bagi Kompol Yuni Cs.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.
• IRONIS bikin Miris, Sempat jadi Duta Narkoba, Ajun Perwira Syok Ditangkap Polisi karena Narkoba
• BEGINI Gaya Hidup Kapolsek Tertangkap Pesta Narkoba Bersama 12 Oknum Anggota Polri,NASIBnya TERKINI
• KISAH Awal Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Diamankan Karena Narkoba, Barang Bukti 7 Gram Sabu
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.