Terlebih lagi menurut hukum Islam jika setelah perceraian terjadi, pihak wanita harus memperpanjang masa iddah-nya menjadi 4 bulan 10 hari.
"Kok Teh Nita mau menikah lagi dengan bule padahal kuburan Almarhum pun masih basah."
"Kalau mau menikah lagi itu hak beliau, sudah dijelaskan dalam hukum islam, kalau perceraian masa iddah-nya 90 hari kemudian suaminya meninggal maka harus menunggu 4 bulan 10 hari, jadi harusnya Teh Nita harus menunggu sampai selesainya masa iddah," jelas Deddy DJ.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pernikahan Nita Thalia dengan Bule Terkuak, Pengacara Mendiang Nurdin Rudhythia Beri Sindiran, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/17/pernikahan-nita-thalia-dengan-bule-terkuak-pengacara-mendiang-nurdin-rudhythia-beri-sindiran?page=2