Mahfud MD Bela Din Syamsuddin Sebut Tokoh Kritis yang Harus Didengar Tapi Tidak Dimata GAR ITB, Lho?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Selasa (14/5/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

GAR ITB menilai, Din tengah mengesankan Indonesia seolah-olah sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek, oligarkhi, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.

4. Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah

GAR ITB melihat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi kepemimpinan Din di dalam kelompok tersebut.

Oleh karena itu, GAR ITB menilai, kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah adalah cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.

5. Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah

 

GAR ITB melihat pidato Din pada deklarasi kelompok KAMI Jawa Barat di Bandung, 7 September 2020 merupakan sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS.

Dalam hal tersebut, GAR ITB menilai ada kesengajaan oleh Din untuk menyebarkan kabar bohong pada publik.

Menurut GAR ITB, Din telah menyatakan seolah-olah terjadi kerusakan negara dan bangsa pada masa kini yang skalanya lebih besar daripada kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.

6. Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama

GAR ITB berpendapat, respons Din terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber merupakan sebuah framing yang menyesatkan sekaligus fitnah yang jelas dimaksudkan untuk mendiskreditkan aparat negara dan pemerintah.

Menurut GAR ITB, hal tersebut dilakukan Din pada 13 September 2020.

Din pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan penganiayaan fisik yang dialami Syekh Ali Jaber merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama serta keberagamaan.

GAR ITB menyampaikan fakta dari penganiayaan tersebut adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.

Shinta mengatakan, kini pihaknya berharap agar laporan tersebut mendapat perhatian dan segera diproses oleh KASN.

"Kami akan terus mem-follow-up dan mengawal proses tersebut. Intinya, kami bertindak sebagai kontrol masyarakat. Bahwa ada ASN yang melanggar peraturan atau kode etik ASN. Dan kami berinisiatif melaporkan adanya pelanggaran tersebut," ucap dia.

Ia juga memberikan catatan bahwa siapa saja bisa melaporkan adanya pelanggaran peraturan atau kode etik ASN.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata karena Din merupakan anggota MWA ITB.

"Siapapun yang melanggar kode etik ASN boleh kok dilaporkan asalkan berdasarkan fakta dan data," kata Shinta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/14/13431951/mahfud-md-din-syamsuddin-tokoh-kritis-tak-akan-diproses-hukum?page=all#page2

Berita Terkini