Dit Resnarkoba Polda NTT Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Melalui Sarana Media Sosial
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba melalui sarana media sosial.
Pengungkapan ini dilakukan Direktur Res Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK dan jajarannya hingga ke Medan, Sumatera Utara.
Kali ini pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial instagram.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK didampingi PS Wadir Resnarkoba Polda NTT, Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika, SH SIK MH di Mapolda NTT, Minggu (14/2) mengakui kalau jaringan pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak dan di NTT merupakan modus baru.
"Sekarang ini sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos," ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT.
Ia mengakui kalau saat ini para pengedar menganggap pengedaran narkoba melalui media sosial aman dan tidak terendus pihak kepolisian.
Diakui pula kalau tersangka HT alias Hermanto (27) yang diamankan tim Resnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.
HT juga diketahui mengirim narkoba hampir ke seluruh provinsi.
"Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kiriman nya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai," tandas direktur Resnarkoba Polda NTT.
Polisi dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon, SH MH dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama, SH serta Briptu Yeskial Mardoni Weru mengamankan HT dirumahnya di Jalan Puskesmas I nomor 30 Sunggal, kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021).
Dari HT, polisi mengamankan 1 paketan batang ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
HT kemudian dibawa ke Kupang, NTT pada Minggu (14/2/2021) subuh dengan pesawat Batik Air.
HT yang tidak tamat pendidikan SMA ini mengaku kalau pada tanggal 23 Desember 2020 ia mengirimkan narkoba jenis ganja dari JNE Sunggal Medan ke NTT.
Narkoba kiriman ini tiba tanggal 29 Desember 2020 di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Peredaran narkoba dilakukan HT dengan media instagram menggunakan akun Instagram @ORGANICGREEN dengan sandi transaksi melalui direct message yang sudah follow.
Dalam komunikasi antara HT dengan calon pembeli, ada kesepakatan langsung transaksi melalui rekening BRI.
Pengiriman barang juga menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal nomor rekening 530901016478535 atas nama HT alias Hermanto.
Tim yang dipimpin kanit 3 Subdit 2 Ditnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon, SH MH menggeleda rumah HT yang jadi tempat penyimpanan ganja di Jalan Puskesmas I nomor 30 Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.